PASAMAN|NASIONAL3.COM– CV.Putra Bungsu yang melakukan Pelaksana Kegiatan Kontruksi Bangunan Unit Produksi Pakan Ikan (UPPI) Mandiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat jendral Perikanan Budidaya di Kecamatan Rao Selatan yang menelan dana sebesar Rp5.488.907.065 diduga mengabaikan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek tersebut.
Hal ini direspon langsung penggiat lembaga sosial Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Nagara (LSM-KPAN), seperti yang diungkapkan Erfan ia memandang bahwa perusahaan tersebut tidak serius memperhatikan keselamatan kerja pekerjanya,Senin(25/07).
“Jika melihat kejadian ini artinya perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak pantas untuk pekerjaan tersebut karena sudah lalai terhadap SMK3 yang wajib ia terapkan dalam pekerjaannya karena ini menyangkut nyawa orang,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut patut untuk di berikan sangsi atas kelalaiannya.
“Para pekerja tidak mungkin disalahkan karena mereka butuh pekerjaan, disinilah negara hadir dengan undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja, dan perusahaan tersebut sudah lancang mengangkanginya, dan ia patut di berikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,”tuturnya.
Selain itu ia juga sangat menyayangkan pihak instansi terkait yang tidak proaktif dalam mengawasi hal ini.
“Mustinya pihak dari Kementerian pun harus sedari awal memperhatikan hal ini, karena sudah berjalan 1 bulan lebih jika dihitung dari tanggal kontrak, jangan seperti memihak kontraktor, jika seperti inikan jadi tanda tanya bagi kita, ada apa?, dan kita juga patut menduga pihak pelaksana lelang tidak memperhatikan ini atau tidak menghadirkan personil perusaan waktu pembuktian kualifikasi karena dilapangan tidak ada tenaga ahli K3 nya”Imbuhnya.
Atas kejadian ini ia pun meminta agar pihak pengawas ketenaga kerjaan turun untuk memeriksa dokumen kelengkapan terkait SMK3 perusahaan tersebut.
“Semua yang teman-teman media tanyakan terkait SMK3 tidak bisa ia tunjukkan, padahal itu wajib, inikan konyol masak perusahaan tidak memahami itu setidaknya ada sebelas poin terkait SMK3 yang wajib ia penuhi. Persyaratan tersebut, jelasnya, adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Perusahaan) Secara online melalui website http//www.wajiplapor.Kemenaker.co.id, Wajib Lapor Kontruksi dan Peraturan Perasuhaan (PP), Bukti kepesertaan Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk perusahaan (BPJS-Ketenagakerjaan-red)
Selanjutnya, perusahaan juga wajib melampirkan Daftar Pekerja Kontruksi, Foto Copy Ahli K3/ SKP ahli K3 dari Kemenaker, Struktur Pelaksana, P2K3 SK yang disahkan Kadisnaker Provinsi serta SKP Pekerja Pada Bangunan Tinggi.
Berikutnya Bukti Pengadaan dan Pendistribusian APD, Rambu-rambu K3 meliputi arah sirkulasi, arah penyelamatan/evakuasi, bendera-K3, penanda tamu dan helm tamu serta Kontrak Kerja dengan pekerja.
Sementara itu Riko sebagai penanggung jawab logistik pada CV.Putra Bungsu yang menemui awak media, saat dikonfirmasi kembali terkait kelengkapan dokumen SMK3 perusahaan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(red)