PASAMAN|NASIONAL3.COM--Pelaksana Kegiatan Kontruksi Bangunan Unit Produksi Pakan Ikan (UPPI) Mandiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat jendral Perikanan Budidaya di Kecamatan Rao Selatan yang dilaksanakan CV.Putra Bungsu yang menelan dana sebesar Rp5.488.907.065 diduga mengabaika Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek tersebut, seperti yang disampaikan Riko sebagai Kordinator Logistik kepada media saat ditanyakan mengenai K3 pekerjaan tersebut,Kamis(21/07).
“Kalau Ahli K3 untuk dilapangan yang sesuai dengan kontrak kerja saat ini memang tidak, hanya dihandle oleh salah satu pelaksana lapangan, tapi untuk kepastiannya akan saya koordinasikan dengan kantor dulu,”ungkapnya.

Tak hanya itu, Selain proyek tersebut diduga tidak didampingi tenaga ahli tentang Keselamatan Kerja karena ketika dilakukan pengecekan dilokasi itu, juga tidak terlihat Rambu-rambu K3 yang meliputi arah sirkulasi, arah penyelamatan/evakuasi serta bendera-K3, terkait ini Riko menjelaskan akan menyampaikannya ke pihak kantor.
Selain itu saat ditanya terkait kontrak kerja dengan pekerja, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk pekerja, ia juga tidak bisa memperlihatkan.
“Iya, pekerja kita ada 25 orang, saat ini kita memang tidak bisa melihatkan dokumen tersebut karena belum ada disini tapi akan segera kita koordinasikan dengan pihak perusahaan,imbuhnya.
Terkait kejadian ini perusahaan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No.1 tahun 1970,Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerjaPasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutanPasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkanPasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Selain itu aturan ini juga terdapat pada Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.(red)