PADANG, NASIONAL3--Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui 33 kantor wilayah se-Indonesia mengelar kegiatan penyuluhan hukum serentak berupa dialog RUU KUHP” pada Selasa (27/9).
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan kegiatan itu menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen publik untuk mewujudkan disah kanya RUU KUHP nasional.
“Hal itu berdasarkan instruksi Presiden RepubIik Indonesia, Ir H Joko Widodo, yang bertujuan untuk menfasilitasi partisipasi publik yang dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP, ” jelasnya.

Untuk Sumatra Barat, lanjutnya, kegiatan digelar di tiga titik yaitu di Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang dan Kantor Camat Nangalo Padang.
Ia mengatakan, Dialog RUU KUHP ini difasilitasi subidang penyuluhan hukum,bantuan hukum,dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh 126 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat,pemerintahan daerah,mahasiswa dan akademisi.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui para penyuluh hukum kami turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui kegiatan dialog untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perudang undangan yang terbuka dan objektif,” ulasnya.
Menurutnya, KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa Kolonial Hindia Belanda dan pasal masih berupa produk hukum abad ke- 17 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.
Produk hukum lama itu, jelasnya, masih mempertahankan kakunya penerapan asas legalitas (pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecendrungan menghukum (Punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana,serta memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.
Ia berpesan agar semua peserta dialog publik ini turut berperan aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan.
“Diharapkan dengan adanya dialog publik ini dapat memberikan kontribusi dam masukkan dalam rangka pembahasan hukum pidana yang dituangkan dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional dengan paradigma modern yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif,tetapi berorientasi pada keadilan korektif,dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini, ” tutupnya. ***Handro Donal