PASAMAN-NASIONAL3.COM_Salah seorang oknum penggiat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat bersama sebuah media yang memberitakan, dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah dinilai menuding sembarangan dan mencemarkan nama baik dan tanpa konfirmasi sebelum memberitakan sehingga menimbulkan kerugian moril bagi salah seorang anggota DPRD setempat.
Rona Rezki merupakan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Fraksi Nasdem, selaku pihak pelapor mengungkapkan peristiwa tersebut diawali dengan adanya postingan di salah satu akun media sosial diduga milik seseorang berinisal MAA yang menjurus pada perbuatan sengaja membeberkan fakta yang direkayasamya sendiri tanpa adanya pihak yang membenarkan pernyataan tersebut.
“Dia melakukan secara sadar dan langsung menyerang nama baik saya dengan menuduhkan bahwa ada alat berat milik saya turut melakukan penambangan emas di Jorong Lanai Hilir sementara saya sendiri tidak pernah memiliki alat berat, inikan fitnah saya merasa dirugikan , ” sebutnya.
Tak hanya sampai disitu, lanjutnya, serangan terhadap nama baiknya terus berlanjut ketika yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada wartawan terkait permasalahan itu dan anehnya media massa tersebut langsung menayangkan berita yang tidak teruji sumber datanya itu.
“Parahnya lagi oknum wartawan tersebut juga tidak pernah melakukan konfirmasi ke saya dan tidak memberikan hak saya untuk menanggapi suatu tudingan sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku, ” sesalnya.
Karena tidak ingin diperlakukan semena-mena, pun segera melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian dan saat ini sudah ditangani oleh pihak penyidik.
“Semoga dalam waktu dekat ini bisa diproses sebagai langkah edukasi bahwa ada aturan dalam menyampaikan pernyataan dan tidak boleh asal menuding seperti itu apalagi mengikutsertakan oknum wartawan kemampuan serta pemahaman terhadap jurnalistik masih rendah, ” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Pasaman melalui Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Roni Az membenarkan terkait laporan tersebut.
“Benar yang bersangkutan telah melapor ke Polres Pasaman terkait pencemaran nama baik, dan saat ini kasus tersebut tengah dalam rangka penyelidikan,”ujarnya.(red)