PASAMAN,NASIONAL3.COM– Gas 3 kg bersubsidi di kecamatan Mapatunggul Selatan diduga dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yang dilakukan oleh pangkalan gas Silayang Sarumpun yang diduga dimiliki DH dibawah naungan PT.Salingka Talawi Utara, kejadian ini juga dibenarkan MY salah seorang masyarakat setempat.
“Harga HET saya tidak tau, tapi Benar pangkalan Silayang sarumpun menjual Gas subsidi 3 kg dengan harga Rp23.000, karena saya sendiri membelinya di pangkalan tersebut,”ujarnya.

Kejadian penetapan HET di luar harga yang ditetapkan pemerintah juga di buktikan dengan postingan di sebuah akun Facebook pada 11 Juni 2022 yang diduga milih DH, ia menuliskan penetapan harga HET untuk daerah tersebut sebesar Rp23.000.
“Ass.melalui media ini Kami sampaikan,bahwasanya CV silayang sarumpun jga mnjadi pangkalan LPG 3 kg untuk wilayah matuse.harga Het kita tetapkan Sebesar 23.000 di pangkalan yang bertempat di perthasop silayang sarumpun…melalui media ini jg kami sampaikan,mari kita manfaatkan dan kunjungi..mudah mdahan Ini semua bisa memangkas harga di Matuse yang kisaran harga Gas 30 s/d 45 RB per tabung,dan juga kita aturkan terimaksih banyak kepada Pertamina Patra niaga melalui PT salingka Talawi Utara,mewajibkan bahwa di Matuse wajib didirikan pangkalan Resmi LPG 3 Kg melihat kebutuhan serta harga yang sangat tinggi…demikian kami sampaikan semoga bermanfaat,banyak maaf wasalam…
CV Silayang Sarumpun An. Direktur Diki hermansyah..”tulisnya dalam akun Facebook tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelas kejadian ini awak media mencoba menghubungi Deky Hermasyah sebagai direktur pada CV tersebut, dan ia membenarkan terkait postingan tersebut ia terkait harga HET ia menegaskan ditetapkan oleh agen dan bukan pemerintah.
“Saya pangkalan, Insyaalh oleh agen bukan bupati,Sdh pak…kita memberikan sttmen ini.krna SDH di dudukkan.alias trnsfran…dan alhmdllh d terima baik bagi masyarakat Matuse,yang selama ini harga gas sekitar 40 pak,”jawabnya kepada media
Terkait kejadian ini awak media selanjutnya menghubungi Randa yang merupakan menejer PT.Salingka Talawi Utara yang merupakan agen gas bersubsidi dari pangkalan tersebut, namun ia menjelaskan bahwa tidak mengetahui terkait kejadian penetapan HET oleh pangkalannya ini.
“kami tidak tau terkait penetapan HET Rp23.000 oleh pangkalan tersebut dan juga tidak pernah melalui persetujuan kami, namun rasanya itu wajar saja jika mengingat jarak tempuh dan kondisi jalan ke daerah tersebut,”ungkapnya.
Namun saat ditanyakan terkait dengan HET pangkalan yang ditetapkan pemerintah di Kabupaten Pasaman yang hanya Rp18.600 ia mengakui memang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kejadian penetapan harga HET oleh pangkalan ini memicu reaksi dari Erfan yang merupakan penggiat Lembaga Sosial Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Negara (LSM-KPAN), ia menegaskan bahwa ini harus segera ditindak pihak terkait.
“Apa yang di katakan pangkalan dan agen ini telah memicu kegaduhan dan mengangkangi aturan pemerintah, sudah jelas agen dan pangkalan tidaklah bisa menetapkan HET sendiri, dalam aturan Bupati Pasaman No 188.45/276/BUP-PAS/2015 sudah jelas diatur mengenai penetapan harga Eceran Tertinggi dimana untuk daerah tersebut, dimana harga HET untuk daerah tersebut hanyalah Rp18.600.
Lebih lanjut ia juga menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU No 7 th 1955 tentang pengusutan dan Peradilan tindak Pidana Ekonomi.
“Untuk itu kita berharap agar pihak Pertamina segera menindak agen dan pangkalan tersebut, bila perlu cabut izin Agen dan pangkalan tersebut, agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan tidak kembali terulang,”tutupnya.