30.4 C
Indonesia
Wednesday, September 20, 2023

PELAKSANAAN RHL PASAMAN LIBATKAN 12 KELOMPOK TANI

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Kegiatan RHL dilaksanakan melalui penanaman dan/atau penerapan teknik konservasi tanah yang disesuaikan dengan kondisi lokasi sasaran, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Pengelolaan hutan dilaksanakan salah satu tujuannya untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Hutan sebagai bagian dari sumberdaya alam yang harus dijaga kelestariannya memiliki tiga fungsi pokok yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut. Upaya menjaga kelangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan salah satunya melalui rehabilitasi hutan dan lahan .

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Indragiri Rokan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022 melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dimana lokasi RHL berada didalam kawasan Hutan Lindung yang terletak di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan dan Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman yang berada dalam wilayah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya seluas 700 Ha. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memulihkan dan mempertahankan fungsi hutan dan lahan.

Pelaksanaan kegiatan RHL dilaksanakan secara swakelola oleh 12 Kelompok tani terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok tani yang berada di Nagari Lansek Kadok dengan luas 535 Ha dan 2 (dua) kelompok tani di Nagari Taruang-taruang dengan luas 165 Ha dengan biaya masing-masing kelompok tani antara Rp. 275 Juta s.d 414 Juta (disesuaikan dengan luas pekerjaan masing-masing kelompok tani). Dimana keseluruhan pembiayaan kegiatan RHL dibayarkan secara langsung ke rekening masing-masing kelompok tani melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Rao. Jenis bibit yang ditanam berupa jenis MPTS dan kayu-kayuan yaitu : Alpokat, Manggis, Durian, Kayu Manis, Kemiri, Petai dan Jengkol.

Hendra Salah satu Pengurus Kelompok Tani Hutan Beringin Sakti Koto Panjang yang kami wawancarai menyatakan bahwa kelompok sangat berterima kasih kepada pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BPDAS Indragiri Rokan yang telah memberikan bantuan berupa Program RHL di Kab. Pasaman serta Pemerintah Daerah Bapak Bupati Pasaman serta Pemangku Kawasan yaitu Kepala KPHL Pasaman Raya yang telah membantu kami sehingga pelaksanaan kegiatan RHL ini dapat berjalan dengan baik. Bahwa bantuan kegiatan RHL ini akan dibiayai oleh Pemerintah selama 3 (tiga) tahun Po,P1,P2, Penanaman (Po) TH 2022, Pemeliharaan Tahun Ke- I (P1) TH 2023, Pemeliharaan Tahap Tahun Ke-2 (P2) tahun 2024. Penanaman sudah dilaksanakan oleh kelompok sesuai petunjuk teknis dan kontrak dan untuk tahun 2023 ini akan dilanjutkan dengan Pemeliharaan Tanaman RHL.

Banyak manfaat dari program RHL ini kata Hendra, pertama petani kami mendapatkan upah langsung dari kegiatan ini dalam bentuk HOK sebesar Rp. 90.000,-/ perhari sehingga dapat menambah pemasukan keuangan bagi petani kami walaupun mereka bekerja dilahannya sendiri, disamping itu karena bibit berupa tanaman penghasil buah diharapkan pada waktunya nanti dapat kami petik dan kami jual untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Apalagi kami sedang mengembangkan kawasan agro wisata di lokasi Puncak Koto Panjang sehingga kegiatan ini mendukung sekali dengan program kami terutama dalam mendukung pasaman tujuan wisata.

Dalam pelaksanaan kegiatan RHL di arahkan oleh pendamping yang mendampingi kelompok secara teknis dalam pelaksanaan kegiatan RHL, Tim Pengendali RHL tingkat tapak yang terdiri dari beberapa Pihak yaitu : dari perangkat nagari, ninik mamak dan pemuka masyarakat di masing-masing Nagari, selain itu juga terdapat Tim Pengaman RHL yang melibatkan beberapa Pihak yaitu dari UPTD KPHL Pasaman Raya, Polsek Rao dan dari Koramil 05 Rao/ Babinsa, babinkamtibmas dan perangkat nagari setempat.

Dalam pelaksanaan kegiatan RHL juga dilaksanakan pendokumentasian tanaman melalui foto bergeoteg (berkoordinat) tanaman RHL secara satu persatu. Sehingga setiap kegiatan RHL dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya. Harapannya pelaksanaan kegiatan RHL yang dilaksanakan oleh masyarakat, diawasi oleh masyarakat dan nantinya hasilnya dapat juga dinikmati oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here