20.4 C
Indonesia
Saturday, May 27, 2023

Dugaan Pelanggaran Perpres Nomor 191/2014 oleh SPBU Pasar Kaciak Lubuk Sikaping Menyebabkan Kelangkaan BBM

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

LUBUK SIKAPING,NASIONAL3_Pemerintah sudah mengatur jalur pendistribusian Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) berjenis pertalite dan solar mulai dari hulu ke hilir yang diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Tujuan dari dibuatnya bebagai macam aturan itu adalah semata-mata supaya pendistribusian BBM bisa berjalan dengan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna.

Salah satu Perpres yang mengatur penggunaan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan solar adalah Perpres No 191 Tahun 2014 tentang larangan SPBU untuk menjual BBM berjenis premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Foto : Salah satu karyawan SPBU Pasar Kaciak, Lubuk Sikaping sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi kedalam Jerigen. Kamis 17/3/2022

Perpres yang menjadi acuan ini diduga tidak dihiraukan oleh SPBU No Seri: 14263241 yang posisinya berada di Pasar Kaciak, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Para karyawan SPBU ini tetap saja melakukan penjualan BBM Bersubsidi berjenis pertalite dan solar kepada para pembeli yang pembawa jerigen.

Foto : Kejadian pengisian BBM Bersubsidi kedalam jerigen di SPBU Pasar Kaciak. Kamis 17/03/2022

Ketika dilakukan penelusuran oleh media N3 ke lokasi SPBU, benar adanya terdapat jerigen-jerigen yang ditumpuk di sekitar post pengisian BBM, bahkan ditemukan kalau salah seorang karyawan pengisian BBM sedang melakukan pengisian kedalam jerigen.

Foto : Antian Panjang di SPBU Pasar Kaciak. Kamis 17/03/2022

“Pembeli BBM yang membawa jerigen dari dalam dan luar kecamatan Lubuk Sikaping melakukan pengisian jerigen diwaktu pagi hari, kejadian itu hampir rutin dilakukan dipagi hari,” tutur salah seorang supir angkot kepada pihak media.

Dugaan pelanggaran Perpres ini menyebabkan antrian panjang kendaraan beberapa hari ini. Antrian panjang ini banyak didominasi oleh kendaraan berjenis truk atau yang berbahan bakar solar.

“Kami sangat mencurigai kalau para karyawan SPBU yang lebih mendahulukan melakukan pengisian BBM kedalam jerigen ini akan mendapatkan “uang saku tambahan” dari para pembeli,” ungkap salah seorang sopir yang dijumpai media Nasional3.

Hingga kini belum ada tindaklanjut dari pemerintah terkait pelanggaran Perpres oleh SPBU Pasar Kaciak ini.

Penulis : Redaksi

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here