PASAMAN|NASIONAL3.COM-Pengusaha tambang galian C yang telah memiliki izin di Kabupaten Pasaman keluhkan maraknya penggunaan galian c ilegal di Kabupaten Pasaman, Seperti yang diungkapkan DN salah seorang pengusaha tambang di Kabupaten Pasaman.
“Kami telah berusaha untuk patuh aturan, dengan mengurus segala bentuk perizinan untuk usaha galian C ini, namun di Kabupaten Pasaman ini seperti ada pembiaran menggunakan galian c ilegal terutama untuk proyek-proyek pemerintah, tentunya kami merasa dirugikan,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan mustinya pemerintah memberikan perhatian terhadap apa yang mereka hadapi ini.
“Mustinya Pemkab Pasaman memberikan perhatian kepada kami agar lebih adil, kami sudah mengurus izin dan selalu bayar pajak, namun untuk proyek pemerintah tidak ada yang mengambil dari tempat kami, palingan hanya meminta dukungan material saja, harusnya kan pemerintah memperhatikan hal ini, tentunya dengan menyesuaikan harga dan biaya angkutan dimanapun proyek tersebut dikerjakan,”tuturnya.
Maraknya penggunaan Material C Ilegal di Kabupaten Pasaman ini juga mendapatkan perhatian Erfan yang merupakan Pengiat Lembaga Swadaya masyarakat Komite Penyelamatan Aset Negara (LSM-KPAN), ia menyayangkan lemahnya perhatian dari Aparat penegak Hukum.
“ini jelas melanggar hukum, aparat penegak hukum musti tegas, kasihan dengan pelaku usaha yang sudah capek-capek urus izin bayar pajak, namun mereka tidak mendapatkan perhatian, apalagi sampai proyek pemerintah tidak menggunakan material yang berizin, ini tentu akan sangat memalukan,”ujarnya.
Erfan juga menambahkan bahwa terkait aturan penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, “tegasnya.
Pada kesempatan ini ia juga berharap agar pemerintah daerah lebih memperhatikan penyusunan rencana anggaran pada setia proyek pemerintah.
“Kita berharap agar Pemkab Pasaman lebih memperhatikan dalam pembuatan perencanaan pada kegiatan-kegiatan yang membutuhkan material galian C agar mempertimbangkan harga dan biaya angkutan dari tempat tambang galian C yang berizin, sehingga tidak adalagi alasan bagi rekanan untuk mengambil galian C ilegal”tutupnya.