21.4 C
Indonesia
Saturday, May 27, 2023

Polres Pasaman Tangkap Sindikat Pencuri 15 Ekor Ternak

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PASAMAN,NASIONAL3.COM_Sering beroperasi mencuri ternak masyarakat akhirnya Polres Pasaman berhasil menangkap sindikat pencuri ternak 13 ekor sapi dan 2 ekor kerbau yang terjadi di Kabupaten Pasaman, seperti yang diungkapkan Kapolres Pasaman AKBP DR.Fahmi Reza,S.I.K,M.H, yang diwakili Waka Polres Kompol Muddatsir,S.H,M.H,Kamis(31/03).

“Operasi pengungkapan ini berawal dari maraknya kasus pencurian dengan pemberatan ternak Sapi dan Kerbau di daerah Kabupaten Pasaman. Ada 8 Laporan Polisi tentang kehilangan Sapi dan Kerbau tersebut yang kami terima,” terang Kapolres Pasaman, AKBP DR Fahmi Reza melalui Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir didampingi Kasatreskrim, AKP Rony AZ di Polres Pasaman, Kamis (31/3/2022).

Kompol Muddasir menyampaikan aksi pencurian ternak para tersangka tersebar di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti di Tigo Nagari, Lubuk Sikaping, Rao dan Dua Koto.

“Adapun keempat tersangka yang kami ringkus masing-masing berinisial FL (43) warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, dan AU (43) warga Rambah Baru Nagari Langsek Kodok Kecamatan Rao Selatan. Kemudian, HT (42) warga Kelurahan Sibarani Nasampulu Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara dan AM (35) warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Sementara satu tersangka lagi inisial DR masih DPO,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut kata dia berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 ekor Sapi. Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Abu-abu Metalik No.Pol BB 8842 EB.

“Satu buah STNK Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Abu-abu Metalik No.Pol BB 8842 EB, beserta satu buah kunci kontak Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Abu-abu Metalik No.Pol BB 8842 EB,” katanya.

Selanjutnya Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F, satu buah STNK Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F, satu) unit buah kunci kontak Mobil Merk Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Warna Biru Metalik No.Pol BA 9811 F dan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Hitam-Putih No.Pol BA 5349 DD beserta satu buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Vega R Warna Hitam-Putih No.Pol BA 5349 DD.

“Tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 7 Tahun. Seluruhnya akan di proses sampai tuntas, dan sampai sekarang Penyidik masih terus melakukan pencarian Pelaku (DPO),” tutupnya.(red)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here