Batang Gasan, PASBAR| NASIONAL3.COM,- Wali Nagari Malai V Suku Azirman mengklarifikasi tentang adanya tuduhan atau dugaan terkait mark up pengadaan bibit dari dana APBNag dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepadanya. Bertempat di ruang kerjanya, pada Rabu (03/08).
Dia menyampaikan bahwa pengadaan bibit yang sebenarnya adalah bibit pinang 1.800 kelapa 2.300 dan pokat 2.500 anggaran 168.600.000. Dan dia menyebut, pengadaan dengan jumlah tersebut telah disetujui oleh Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dimana APBNag Perubahan telah ditandatangani melalui rapat dengan anggota Bamus Nagari Malai V Suku.
“Dugaan mark up dimana dasarnya, di RAPB dana awal 143 Juta setelah melalui rapat nagari dan bamus disepakati penambahan bibit yaitu pokat 2500,” ungkapnya saat dihubungi media ini.
Lebih lanjut Azirman menerangkan bahwa baru saja dia selesai rapat dengan ketua dan anggota Bamus Nagari untuk menjernihkan informasi. Dia menyebut, bahwa Ketua Bamus Hamzah Fhansyuri mengaku lupa bahwa dia juga telah tandatangani hasil rapat pengadaan bibit tersebut.
“Sudah cleer, Ketua Bamus juga ikut tanda tangan dan itu diakuinya tadi dalam rapat,” tegas Azirman.
Kemudian atas nama pemerintahan nagari dia meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan informasi ini. Dia menghimbau kepada seluruh perangkat nagari, Bamus, ataupun masyarakat agar tidak cepat terhasut oleh informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kita harus menyaring informasi yang masuk, jangan mau di adu domba apalagi sumbernya belum jelas. Jika ada yang patut ditanyakan, kantor wali nagari terbuka lebar bagi masyarakatnya,” tutupnya.(red)